Refleksi Kasus viral Mahasiswa PJN;Siapa Yang sedang kita Hakimi?

Apakah semua yang kita lihat dan kita anggap benar layak untuk diviralkan dan dihakimi, bila benar lantas Siapakah yang kita hakimi?

‎Media sosial kembali diramaikan video viral. Dua mahasiswa pria terekam berciuman di perpustakaan kampus swasta Jakarta. Rekaman diambil diam-diam dan menyebar luas sejak Selasa, 2 Juni 2026.

Respons publik beragam. Ada yang mengecam, ada yang mengeruduk kampus. Orang tua salah satu mahasiswa, inisial AZ, bahkan menyampaikan permintaan maaf terbuka dan meminta anaknya dikeluarkan dari kampus.

‎Peristiwa ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media digital saat ini. Ruang yang semestinya privat bisa berubah menjadi konsumsi publik dalam waktu singkat. Kecepatan penyebaran informasi tidak dibarengi kehati-hatian. Akibatnya muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sesungguhnya kita adili, orangnya, tindakannya, atau identitasnya? Kita menghukum demi kebenaran, atau hanya ingin tampil paling benar?

‎Saya teringat novel “Bungkam Suara” karya J.S. Khairen. Media sosial berperan seperti hakim tanpa palu. Putusan dijatuhkan cepat, tanpa proses, tanpa standar jelas. Yang sering terjadi adalah pembongkaran aib yang dibungkus atas nama kebenaran.

‎Saya tidak membenarkan tindakan mesra di ruang publik, apalagi di lingkungan akademik. Perpustakaan adalah tempat belajar, bukan ruang ekspresi pribadi. Tindakan tersebut dapat dinilai dari tiga sudut pandang.

‎Pertama, agama. Seluruh ajaran agama samawi menjaga fitrah manusia. Dalam Islam, penciptaan laki-laki dan perempuan berpasangan memiliki tujuan. Cendekiawan Murtadha Muthahhari menyebut homoseksual sebagai penyimpangan fitrah. Kisah kaum Sodom menjadi pengingat bahwa perilaku menyimpang berkonsekuensi. Nilai ini juga selaras dengan tradisi masyarakat Indonesia yang menjunjung norma kesusilaan.

‎Kedua, budaya. Perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai ketimuran. Bangsa Indonesia dikenal beradab dan menjunjung kearifan lokal. Sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menegaskan pentingnya menjaga adab di ruang publik.

‎Ketiga, akademik. Kampus dibentuk untuk melahirkan insan cerdas dan beradab. Kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi memang diakui. Namun kebebasan itu memiliki batas ketika masuk ke ruang publik dan mengganggu ketertiban.

‎Persoalannya tidak berhenti pada tindakan pelaku. Ada persoalan lain yang tak kalah serius, yaitu budaya viralitas. Perekam video menyebarluaskan privasi orang lain. Netizen menghakimi tanpa proses klarifikasi. Kampus ikut tercoreng namanya. Korban harus menanggung rekam jejak digital yang melekat panjang. Dampak lanjutannya bisa berupa perundungan dan diskriminasi.

‎Karena itu penting membedakan antara menolak perbuatan dan menolak orangnya. Setiap kampus memiliki tata tertib dan mekanisme penyelesaian. Kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur internal: klarifikasi, dialog, lalu sanksi sesuai aturan. Penyelesaian akademik jauh lebih beradab dibanding eksekusi publik di media sosial.

‎Tidak semua kebenaran perlu diviralkan, terutama yang menyangkut privasi seseorang. Kebenaran harus diuji dulu sebelum disebar. Jangan sampai semangat menegakkan moral justru melahirkan ketidakadilan baru. Kita tidak ingin menjadi pihak yang merasa paling benar, tetapi abai terhadap dampak.

‎Satu video dapat memuat ribuan vonis. Namun tidak semua yang memberi vonis mau berpikir.

‎Athor: Wansaidil Ridwan
‎Mahasiswa. Fokus kajian pada pendidikan, budaya digital, dan perubahan sosial. Aktif menulis opini dan esai untuk menuangkan keresahannya, beliau adalah Pegiat literasi serta pendakwah muda di kabupaten Luwu


Lebih baru Lebih lama